Viral Terkait Saipul Jamil, KPI Minta Seluruh Stasiun TV Tak Glorifikasi Saipul Jamil

JakartaSaipul Jamil tak henti menjadi sorotan dan bahan perbincangan sejak bebas dari penjara pada Kamis (2/9) lalu. Banyak orang tak setuju pedangdut berusia 41 tahun tersebut disambut meriah bak pahlawan di hari kebebasan dan langsung wara-wiri di layar kaca.

Hal itu tak cuma menuai kecaman dari masyarakat. Muncul pula petisi agar Saipul Jamil diboikot dari televisi dan YouTube, sebagai bentuk simpati terhadap korban yang trauma.

Salah satu figur publik, Ernest Prakasa, word play here baru-baru ini turut bersuara dengan melayangkan sindiran terhadap stasiun televisi dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Ia mempertanyakan kinerja KPI yang tampak cuek terhadap adanya-- seperti dikutip dari kicauan Ernest-- stasiun TV yang memperlakukan mantan napi pelecehan seksual bagaikan pahlawan.

KPI akhirnya tak cuma berdiam diri. Pihaknya menyampaikan tindak lanjut atas keberatan masyarakat melalui surat pemberitahuan yang ditujukan bagi para direktur utama lembaga penyiaran, khususnya stasiun televisi.

Kepada pihak stasiun televisi, KPI meminta agar mereka tak lagi melakukan glorifikasi terkait Saipul Jamil.

"Menindaklanjuti respons negatif publik terkait pembebasan a.n. Saiful Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," bunyi surat yang ditandatangani oleh Agung Suprio, Ketua KPI Pusat, itu.

Masih melalui surat tersebut, KPI berharap supaya pihak stasiun televisi dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang menimpa Saipul Jamil. Juga agar tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.

"Agar tidak terulang di kemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," pungkas pihak KPI menutup surat tersebut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sidang Peceraian Bams Eks Samsons Dengan Istrinya Ditunda Sampai Minggu Depan

Salah Satu Danau Terbesar di Dunia Aral Sea yang Tidak Memiliki Air

Kisah Pilu Sekaligus Pengalaman Yang Berharga Kapten Timnas Belanda Virgil Van Dijk